Musyawarah Nasional Promotor STIFIn Indonesia Tahun 2018
Di Buat dan di Sah kan Oleh : STIFIn Pusat
Waktu : Sabtu 07 Februari 2018
Tempat: Asrama Haji, Pondok Gede – Jaktim
Editing : Aisyah Abubakar
1. Perbaikan aturan tes, harga tes, fasilitas tes, sentralisasi ujian online dan sertifikat online a. Aturan Tes dan keamanan Tes i. Tes STIFIn hanya dapat dilakukan oleh promotor STIFIn yang telah lulus WSLP ii. Membekukan ID promotor yang terbukti belum lulus WSLP per tanggal 1 Januari 2018 dan akan dibuka kembali setelah mengirimkan foto sertifikat WSLP ke STIFIn Pusat iii. Aplikasi tes yang digunakan adalah aplikasi terbaru versi 10.1, yang dapat didownload dari www.stifin.com dengan pembaruan pada penghapusan foto sidik jari klien pada sertifikat dan data sidik jari di aplikasi promotor. Mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan klien tes STIFIn, diupgrade aplikasi promotor yang akan menghapus gambar sidik jari dari laptop promotor secara otomatis setelah data dikirimkan ke server. Tampilan di sertifikat hasil tes adalah tanpa gambar sidik jari klien. Ada disclaimer di sertifikat bahwa fingerprint tidak disimpan. Aplikasi versi 10.1 ini bisa diupgrade mulai tanggal 4 Februari 2018 iv. Promotor STIFIn berhak melakukan tes di seluruh Indonesia dan dunia, terkecuali di Malaysia yang mempunyai hak ekslusif sampai akhir tahun 2018 dan berdasarkan Munas STIFIn 2018 hak eksklusif Malaysia diperpanjang sampai 2020. Hak ekslusif Malaysia dibatasi dengan adanya target dari Founder STIFIn, jika tidak tercapai maka hak tersebut dicabut
b. Harga Tes, Voucher STIFIn dan ID Promotor Baru
i. Ketentuan harga tes, investasi awal cabang regular dan permanen serta skema harga masih mengikuti hasil Munas 2017. Tidak ada perubahan harga tes ke klien, harga jual voucher ke cabang dan ke promotor
ii. Harga tes STIFIn di luar negeri dibebaskan untuk ditentukan oleh promotor. Pada sertifikat ada disclaimer tentang harga tes Rp 350,000 hanya berlaku di Indonesia
iii. Investasi Cabang Reguler dan Cabang Permanen akan mendapatkan voucher dan cetakan sertifikat tanpa mendapatkan buku.
iv. Investasi untuk Promotor baru Rp 4,000,000 (ID dan scanner)
v. Perpindahan promotor ke cabang yang baru, mesti ada ijin dari cabangnya. Cabang mengirimkan email ke stifinpusat@gmail.com yang berisi persetujuan bahwa nama lengkap promotor dan ID promotor tersebut dipindah ke cabang baru. Jika tidak ada ijin tertulis dari cabangnya, maka promotor bisa mematikan ID di cabang lama dan beli ID baru dari cabang baru.
vi. Ada pengenalan struktur organisasi bagi promotor baru untuk memilih cabang. Per tahun 2018, akan dilakukan oleh STIFIn Bisnis (SB). SB tidak memberikan preferensi ke promotor tentang cabang pilihan. Promotor hasil rekruting SB diberi masa progresion 3 bulan untuk memilih cabang yang dikehendaki. Promotor hasil rekruting Cabang tidak memiliki masa progresion
c. Fasilitas Tes
i. Klien mendapatkan sertifikat hasil tes STIFIn dan softcopy penjelasan hasil tes
ii. Klien mendapatkan buku STIFIn Personality dengan harga special dari Promotor. Promotor membeli dari cabang dan cabang membeli dari STIFIn Pusat dengan harga special sesuai actual cost.
iii. Ada 2 buku yang akan publish : STIFIn Personality dan Penjelasan Hasil Tes
d. Sentralisasi Ujian Online dan Sertifikat Online
i. Ujian online diberlakukan hanya untuk setiap peserta WSL1 baik yang diadakan oleh STIFIn Institute maupun Cabang dengan tujuan standarisasi mutu alumni worshop dan registrasi data peserta secara terpusat.
ii. Ujian dilakukan melalui smartphone android dan iOS peserta tes
iii. Waktu pelaksanaan ujian fleksibel dengan pengawasan penyelenggara workshop
iv. Voucher ujian akan hilang dan ujian dianulir secara otomatis saat peserta tes melakukan tindakan screenshoot soal ujian. Peserta wajib membeli voucher tes baru untuk mengikuti ujian selanjutnya.
v. Hasil ujian online berupa nilai kelulusan dan sertifikat online dapat didownload segera setelah peserta selesai menjawab soal ujian dan mengirimkannya ke server STIFIn
2. Usulan skema bisnis tes melalui online :
i. Tes STIFIn dilakukan dengan menggunakan handphone merk dan tipe tertentu
ii. Pengguna tes dapat memilih cabang terdekat mana yang akan digunakan vouchernya. Jika tidak memilih akan diarahkan secara otomatis ke cabang permanen
iii. Pengguna tes transfer biaya tes ke rekening pusat
iv. Pusat mengirimkan kode login tes
v. Pengguna scan input data dan sidik jari di handphone dan kirim data ke server vi. Hasil tes akan dikirimkan dalam bentuk pdf ke email atau nomor whatsapp pengguna tes.
vii. Cabang mengirimkan sertifikat ke pengguna tes viii. Pengurangan voucher dan transfer biaya tes ke cabang oleh pusat ix. Akan ada link penjelasan hasil tes dalam bahasa Inggris berupa suara dan video
3. Asosiasi Solver
i. Mulai tahun 2018 dan setiap tahun setelahnya, STIFIn Institute wajib mengadakan WSL3 agar ada pertambahan jumlah Solver (materi pra solving sudah ada pengantarnya di WSLP). Pelaksanaan WSL3 dilakukan selama 28 hari. Keterbatasan waktu bisa dipilah menjadi 7 hari di 4 bulan berbeda.
ii. Asosiasi Solver harus sudah dibentuk sebelum WSL3 tahun 2018 diadakan iii. Semua yang sudah menyandang gelar Solver didorong untuk segera membuat Klinik Solver, baik perorangan maupun bersama-sama
iv. Semua Pegiat STIFIn wajib menggunakan konsep Solving v. Proses legal Asosiasi Solver telah diselesaikan oleh Solver Agung.
4. Asosiasi Promotor STIFIn
i. Asosiasi Promotor STIFIn adalah asosiasi yang beranggotakan promotor yang berlisensi atau lulusan WSLP. ii. Majelis Etika Promotor masuk ke dalam Asosiasi Promotor STIFIn, sehingga punya kewenangan dalam pencabutan id promotor yang bermasalah. STIFIn Pusat mengeksekusi hasil keputusan dari Asosiasi Promotor STIFIn
iii. AD/ ART Promotor ada di dalam Asosiasi Promotor STIFIn ,
iv. Asosiasi harus solid dalam melindungi bisnis STIFIn dari hal-hal yang merusak citra dan bisnis STIFIn
v. Tujuan pembentukan Asosiasi Promotor STIFIn agar Promotor mempunyai bargaining positioning terhadap Cabang dan Pusat dan menertibkan para promotor
vi. Di Munas STIFIn, asosiasi mempunyai kekuatan suara yang mewakili para promotor.
vii. Munas memutuskan pembentukan Asosiasi Promotor STIFIn viii. Munas menunjuk pembentukan panitia Asosiasi Promotor yang beranggotakan Feri Azwar, Herawati Thahir dan Bunda Mimin Arum
5. Riset STIFIn menuju alat tes versi 2.0
i. Semua alat tes yang menggunakan scanner fingerprint sebagai input tes adalah alat tes versi 10.2
ii. Alat tes yang akan dikembangkan di tahun 2018 adalah alat tes versi 2.0 akan dipilih salah satu dari penggunaan tipologi wajah dan tubuh, pengukuran proporsi organ tubuh di laboratorium, neuro-science (kabel sensor di kepala) atau kornea mata
iii. Alat tes versi 2.0 adalah penunjang dari alat tes versi 1.0 yang tetap dipertahankan sebagai infrastruktur cabang dalam menjual tes.
iv. STIFIn Pusat akan membentuk team R&D untuk menemukan alat tes versi 2.0, Artificial Intelligence dan Block Chain dengan ketentuan pelamar : IPK minimal 3,5 (PTN diutamakan), lingkar kepala besar dan Hafidz Al Qur’an 30 Juz (mutqin min 20 juz)
v. Alat tes versi 3.0 dan seterusnya seperti tes DNA tetap menjadi pengembangan jangka panjang STIFIn.
6. Penawaran Investasi Bisnis-bisnis STIFIn : Artificial Intelligence Solver dan bisnis produk i. Artificial Intelligence Solver adalah sosok Solver bahkan Konsultan STIFIn yang jenius dalam bentuk mesin yang memiliki tingkat akurasi yang tinggi dan cepat dalam problem solving. Tetap dibutuhkan Solver dan Konsultan untuk membaca hasil diagnosis AI ini. Penawaran ke cabang atau investor satu paket klinik solver yang terdiri dari Solver, AI Solver, dan peralatan diagnosis solver ii. Artificial Intelligence Solver ditargetkan untuk menyaingi McKenzie AI dalam memecahkan problem korporat. Jika McKenzie AI menggunakan Big Data dari jutaan klien mereka, maka STIFIn AI dengan diagnosis sampai tingkat DNA manusia, bisa digunakan untuk klien corporat raksasa. iii. Bisnis Produk STIFIn berupa rumah sakit, restaurant, toko buku, booth minuman herbal yang dikhususkan sesuai MK iv. Wakaf Produk STIFIn : Mushaf STIFIn, yang telah terbukti dalam 7 bulan hafal dan mutkin 30 juz akan dipakai oleh negara-negara Islam, meskipun nirlaba akan berdampak besar terhadap kemajuan STIFIn.
7. STIFIn Bisnis untuk menambah cabang-cabang baru
i. Mandat mencari Cabang Baru dan Promotor Baru telah dicabut dari STIFIn Pusat dan STIFIn Institute per 1 Januari 2018
ii. Mandat mencari Cabang Baru dan Promotor Baru telah diserahterimakan ke STIFIn Bisnis yang dipimpin oleh Nabila Jauda dan beranggotakan Himma Jauda, Dhiabattar dan Irbasyama
iii. Team STIFIn Bisnis dimentoring langsung ayah FP sebagai ajang praktek Tematik STIFIn Bisnis dan STIFIn Investor
iv. Portofolio STIFIn Bisnis diukur dari kuantitas Cabang Baru dan Promotor Baru yang dihasilkan
v. Prosedur investor cabang tahun 2018 akan lebih disederhanakan dan lebih difasilitasi, investor tidak perlu mengikuti tahapan sebagai promotor yang harus ikut WSL1 dan WSLP, tapi langsung running cabang sebagai sebuah bisnis yang terbukti menguntungkan.
vi. Fasilitas Cabang Baru berupa sales kit yang memudahkan operasional seperti desain kantor, kartu nama, banner, flyer, format surat menyurat. Fasilitas ini juga bisa diadopsi oleh cabang eksisting. vii. Cabang Baru dan Promotor Baru yang berhasil direkrut oleh STIFIn Bisnis (juga Cabang dan Promotor eksisting) akan dibina dan dilayani oleh STIFIn Pusat. Portofolio STIFIn Pusat adalah dari tingginya frekuensi refill dan masa aktif cabang dan promotor eksisting dan naik kelasnya Cabang Regular menjadi Cabang Permanen
8. Event-event resmi terjadwal di munas baik yang diselenggarakan oleh STIFIn Pusat, STIFIn Institute ataupun Cabang
i. Saat Munas, cabang-cabang mengajukan event-even STIFIn yang diadakan oleh cabang untuk didaftarkan ke STIFIn Institute, dan keluar berupa jadwal yang ditentukan oleh Munas untuk selanjutnya akan dipublis di group WSLP. Sebaiknya dalam bentuk flyer undangan event agar bisa lebih menjual dan dapat langsung diposting oleh admin di grup STIFIn Institute. Diharapkan semua lulusan WSLP yang diadakan oleh cabang bisa disatukan dalam grup alumni WSLP SI.
ii. Cabang sudah kirimkan even cabang ke SI, agar berada dibawah payung SI dalam satu kalendar event bersama
iii. Pendaftaran event bertujuan agar event lebih organize, berdaya jangkau luas dan meningkatkan sinergi antar cabang dan promotor di seluruh Indonesia dan Malaysia
iv. Founder STIFIn, ayah Farid Poniman hanya bersedia menjadi pembicara di event resmi terjadwal di Munas, minimal untuk event WSLP dan Tematik tertentu yang disepakati oleh Munas
9. Pernyataan bersama terhadap pihak-pihak yang memakai konsep STIFIn namun menggunakan alat tes lain, seperti kuisioner, numerologi, grafologi, tipologi dll.
i. Pernyataan Bersama ditandatangani oleh seluruh peserta Munas STIFIn 2018
ii. Mengecam pegiat STIFIn yang mengkaitkan STIFIn dengan ilmu-ilmu yang lain, yang tidak diajarkan oleh STIFIn seperti numerology, grafologi ,tipologi, NLP dan ilmu-ilmu pseudo-science lainnya. Pelanggaran atas hal ini akan diikuti oleh somasi hukum dan secara moral yang bersangkutan telah dianggap mencuri ilmu sehingga tercerabut keberkahannya oleh Allah SWT
iii. Loyalitas pada hal-hal yang bersifat filosofi seperti single intelegence lebih bagus dari pada multiple intelegence, dan aligning lebih baik daripada balancing
iv. Jika penulis jurnal, artikel, buku, modul merujuk pada rumusan, skema, tabel dan gambar yang mengambil dari Penemu STIFIn maka wajib mencantumkan Farid Poniman di bawahnya sebagai kode etik akademis
10. Aturan ketat penggunaan brand STIFIn
i. Setiap badan atau personal yang telah ataupun berkeinginan menggunakan brand STIFIn wajib meminta ijin tertulis kepada STIFIn Pusat dan dikirimkan melalui email stifinpusat@gmail.com, dengan menyebutkan nama lengkap pengguna, tujuan penggunaan brand dan produk. STIFIn Pusat akan mengeluarkan surat ijin bagi pemohon yang sudah memenuhi kriteria.
ii. Penggunaan brand STIFIn meliputi dan tidak hanya terbatas pada nama event, instagram, nama produk, judul buku, email address dan nama website.
iii. Proses dokumentasi ijin brand harus terorganize di pusat, sehingga tidak ada brand yang sama untuk pengajuan berbeda. Terkecuali ada pencabutan hak atas brand sebelumnya, dengan kesepakatan para pihak.
iv. Proses ijin penggunaan brand yang terkendala, masih diperbolehkan dengan menuliskan ‘berbasis STIFIn’ v. Pendaftaran logo baru STIFIn Genetic Intelegence ke Haqi
11. Rencana kongres nasional per MK
i. Asosiasi Pegiat STIFIn dengan kekhususan per MK membuat kongres nasional
ii. Kongres Nasional akan mengeluarkan konsensus tentang kinerja, penerbitan buku per MK
iii. Kongres Nasioan per MK diselenggarakan oleh Asosiasi Promotor STIFIn
12. Kesepakatan Munas STIFIn 2018 berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 3 Februari 2018. Atas permintaan peserta Munas STIFIn 2018 maka diberikan toleransi hingga akhir Februari 2018.